Jika Anda ingin bepergian menggunakan kendaraan pribadi ataupun menyewa maka syarat pertama Anda harus memiliki SIM. Tentunya Anda memiliki SIM atas nama pribadi saat menggunakan kendaraan di Indonesia. Namun, permasalahanmu muncul ketika Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki tidak berlaku di negara tujuan. Untuk mengatasi hal tersebut, para pemudik internasional dapat mengajukan pembuatan SIM Internasional.

SIM Internasional adalah SIM yang diakui secara global dan dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan di berbagai negara. SIM ini berlaku di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB Wina tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Konvensi ini merupakan penyempurnaan dari kesepakatan internasional sebelumnya mengenai regulasi lalu lintas kendaraan bermotor.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang menerbitkan SIM Internasional adalah Polri, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Masa berlaku SIM Internasional yang diterbitkan adalah selama 3 tahun.

Dengan kepemilikan SIM Internasional, para pengendara dapat memudahkan perjalanan lintas negara dengan kendaraan pribadi. Selain menghindari risiko pelanggaran lalu lintas, SIM Internasional juga menjadi solusi aman dan legal untuk berkendara di luar negeri.

Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai tata cara mendapatkan SIM Internasional, persyaratan dokumen yang dibutuhkan, serta tips penting lainnya terkait penggunaan SIM Internasional saat bepergian ke luar negeri.

Perbedaan SIM Internasional dan lokal

Meskipun SIM Internasional dan SIM lokal (dalam negeri) berfungsi utama sebagai bukti kepemilikan izin untuk mengendarai kendaraan bermotor, Anda perlu memahami beberapa perbedaan penting antara keduanya. Berikut penjelasannya:

Wilayah Berlaku SIM Internasional memiliki wilayah berlaku di 92 negara anggota Konvensi PBB 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Sementara itu, SIM lokal hanya berlaku di wilayah negara tempat SIM itu diterbitkan.

Format dan Penampilan SIM Internasional memiliki format yang terstandarisasi sesuai Konvensi PBB, yaitu berbentuk kepingan plastik berukuran 10,5 cm x 6 cm dengan informasi ditulis dalam bahasa nasional dan bahasa Inggris/Prancis. SIM lokal memiliki format yang bervariasi sesuai kebijakan masing-masing negara penerbit.

Masa Berlaku Di Indonesia, SIM Internasional memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. Sementara masa berlaku SIM lokal bervariasi, bisa 2 tahun untuk SIM A, atau 5 tahun untuk SIM B1 dan C.

Persyaratan Untuk mendapatkan SIM Internasional, seseorang harus sudah memiliki SIM lokal yang masih berlaku. Sedangkan SIM lokal dapat diperoleh setelah lulus tes tertulis, praktik mengemudi, dan persyaratan lain yang ditetapkan.

Biaya Pengurusan Biaya pengurusan SIM Internasional cenderung lebih mahal dibandingkan SIM lokal karena proses penerbitan dan standarisasinya yang lebih rumit.

Dengan demikian, perbedaan utama SIM Internasional dan lokal adalah pada wilayah berlaku dan pengakuannya secara global berdasarkan konvensi internasional. SIM lokal dibutuhkan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan penerbitan SIM Internasional.

Mengapa harus menggunakan SIM Internasional?

Memiliki SIM Internasional menjadi salah satu persiapan penting bagi Anda yang berencana berkendara ke luar negeri menggunakan kendaraan pribadi. Kepemilikan dokumen ini sangat penting karena SIM Internasional diakui di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan, memungkinkan Anda untuk mengemudikan kendaraan secara legal tanpa perlu mengurus SIM lokal di setiap negara yang dikunjungi.

Salah satu keuntungan memiliki SIM Internasional adalah terhindarnya Anda dari risiko pelanggaran saat berkendara di luar negeri, seperti potensi ditilang atau didenda oleh pihak berwajib. Kepemilikan SIM Internasional memastikan Anda dapat berkendara dengan tenang dan nyaman, melintasi batas negara tanpa harus berganti-ganti SIM lokal, memudahkan perjalanan darat Anda.

Dengan format dan standar yang diakui secara internasional sesuai Konvensi PBB, SIM Internasional tidak hanya memudahkan Anda dalam berkendara lintas negara tetapi juga menjadi dokumen pendukung yang meningkatkan kepercayaan diri saat di jalan.

Jika Anda ingin bepergian jauh kemudian ingin melakukan perjalanan lintas negara dengan kendaraan pribadi penting untuk mengurus SIM Internasional jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, agar perjalananmu lebih lancar dan bebas dari masalah di negara tujuan.

Syarat dan dokumen yang diperlukan

Untuk Anda yang berencana mengajukan SIM Internasional melalui jalur online, ada beberapa dokumen penting yang harus Anda siapkan terlebih dahulu. Keberadaan dan kelengkapan dokumen ini sangat krusial untuk memastikan proses pengajuan Anda berjalan mulus. Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi:

Foto Terkini dengan ketentuan:

  • Posisi kemeja terbuka hingga dua kancing
  • Latar belakang berwarna seragam putih
  • Pakaian termasuk kemeja atau hijab berwarna selain putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Pandangan lurus ke arah kamera
  • Tidak menggunakan softlens
  • Foto harus berwarna, bukan hitam putih

KTP (Kartu Tanda Penduduk)

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi Warga Negara Asing

Paspor dengan Masa Berlaku Aktif

SIM Nasional yang Masih Berlaku

Pastikan SIM Internasional sesuai yang Anda inginkan

Tanda Tangan pada Lembaran Putih

Tulisan wajib menggunakan tinta hitam

Langkah-langkah pembuatan

  1. Kunjungi Situs SIM Internasional yang resmi disini
  2. Isi rincian rekening Anda untuk pembayaran. Anda akan diberikan nomor VA atau kode billing untuk pembayaran.
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya pembuatan SIM Internasional melalui transfer ATM atau mobile banking.
  4. Cetak bukti registrasi dan pembayaran yang Anda terima untuk referensi.
  5. Kunjungi Kantor Korlantas atau SIM Corner Internasional sesuai dengan jadwal pengurusan SIM. Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan dan bukti registrasi serta pembayaran online.
  6. Serahkan semua dokumen ke loket verifikasi untuk proses pengecekan.
  7. Lanjutkan ke area identifikasi untuk proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  8. Tunggu hingga nama Anda dipanggil dan SIM Internasional Anda diserahkan oleh petugas.

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas Anda sudah bisa membuat SIM online dan langsung bisa menggunakan kendaraan mu di luar negeri. Kami BirojasaX menyediakan jasa pembuatan SIM online. Dengan lebih dari 3 tahun pengalaman, kami menyediakan solusi one-stop untuk perjalanan internasional Anda, termasuk Paspor, Visa, SIM Internasional, SIM A/C, dan SKCK.

BirojasaX menawarkan pelayanan yang efisien dan cepat, serta fleksibilitas pembayaran. Kami memberikan Garansi 100% Uang Kembali sebagai bukti komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik.

Jangan biarkan prosedur yang rumit menghambat rencana perjalanan Anda. Percayakan semua urusan dokumen perjalanan dan keimigrasian kepada BirojasaX 

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?