Syarat Perpanjangan KITAS – Bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia, kartu izin tinggal terbatas atau KITAS adalah syarat, sehingga dapat beraktivitas dengan aman dan legal. Karena izin yang satu ini termasuk sifatnya hanya sementara, maka ini sangat wajib bagi Anda wna untuk mengurus perpanjang KITAS tersebut.
Proses perpanjang KITAS ini memungkinkan Anda untuk lebih ekstra, mulai kelengkapan dokumen, jangka waktu pengurusan serta tata langkah yang cukup detail. Kesalahan yang sepele akan memberi dampak menunda bahkan lebih parah lagi penolakan pengurusan izin tinggal.
Dalam artikel ini, kami akan membahas apa saja syarat- syarat lengkap untuk memperpanjang KITAS, jenis dokumen apa yang Anda perlukan, dan sedikit tips untuk mempermudah kerja Anda. Dengan demikian, Anda akan dapat memulai proses perpanjangan KITAS dengan lebih efisien dan tanpa kendala.
Apa Sih KITAS itu Sebenarnya?
KITAS, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, adalah dokumen resmi bagi warga negara asing yang memungkinkan mereka tinggal sementara di Indonesia. Sama halnya dengan simbolisme namanya, KITAS merupakan izin tinggal yang legal dan cepat, yang validitasnya berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun, bergantung pada jenis dan tujuan tertentu.
Sama halnya dengan KITAP, keterangan ini juga memiliki dokumen tertentu yang disertakan dengan elemen yang berbeda dari kehadiran orang asing di negara tersebut yang diselaraskan di dalamnya. Dokumen ini juga memungkinkan pemegangnya untuk mendapatkan akses tertentu, seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, atau bahkan mendaftar untuk asuransi Kesehatan di Indonesia.
Syarat Perpanjangan KITAS
Berikut beberapa syarat yang wajib Anda penuhi untuk melakukan perpanjang KITAS, antara lain:
Dokumen Pribadi Pemohon
Pemohon yang ingin melakukan perpanjang harus menyiapkan semua dokumen pribadi dengan lengkap dan tentunya masih berlaku, seperti:
- Paspor yang asli dengan masaa berlaku minimal 6 bulan
- KITAS sebelumnya yang masa berlakunya sudah hampir habis
- Foto terbaru untuk paspor dengan menggunakan latar belakang merah
Dokumen Sponsor
Sponsorship merupakan bagian penting dari pengurusan KITAS. Sponsor bertanggung jawab dalam membantu WNA selama proses perpanjangan. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh sponsor, antara lain:
- Surat permohonan dari sponsor (perorangan, perusahaan, atau institusi Pendidikan).
- Surat untuk jaminan dari sponsor
- Fotokopi KTP sponsor (jika perorangan) atau dokumen legalitas (jika perusahaan).
- Surat domisili yang menerangkan tempat tinggal WNA selama di Indonesia.
Dokumen Tambahan Berdasarkan jenis KITAS
Berikut beberapa persyaratan tambahan tergantung dari jenis KITAS.
- KITAS Kerja:
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau Rencana PENGGUNAAN Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Surat keterangan dari perusahaan yang mempekerjakan.
- Laporan pajak tahunan (jika ada yang meminta)
- KITAS Keluarga:
- Akta nikah atau akta kelahiran (jika terkait dengan pasangan atau anak WNI).
- Fotokopi KTP pasangan (WNI).
- KITAS Pelajar
- Surat penerimaan atau sura aktif kuliah dari institusi Pendidikan.
- Surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan (jika memerlukan).
Biaya Administrasi
Mengeluarkan biaya untuk perpanjang KITAS sangat bervariasi tergantung pada jenis durasi izin tinggal yang diajukan. Biaya ini meliputi biaya resmi imigrasi serta biaya lainnya yang mungkin dikenakan oleh agen atau sponsor.
Proses Pengajuan Perpanjang
Pada tataran proses pengajuan perpanjang, pastikan untuk mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku KITAS sebelumnya berakhir, biasanya minimal 30 hari sebelum berakhir. Berikut prosedur perpanjangan, di antaranya:
- Isi formulir permohonan perpanjangan KITAS.
- Kumpulkan dokumen-dokumen pendukung.
- Membayar biaya administrasi di loket resmi.
- Menunggu hingga proses persetujuan hingga KITASnya terbit kembali.
Tips Agar Proses Perpanjang Lancar
Berikut beberapa tips untuk Anda, antara lain:
- Ajukan lebih awal, jangan malas untuk menunggu sampai KITAS habis, karena KITAS lama Anda masih bisa digunakan hingga dinyatakan kadaluarsa, apabila melampaui waktu yang ditentukan maka diberikan denda.
- Periksa dokumen dengan teliti sebelum membayar, pastikan bila syarat-syarat terpenuhi semua dan dokumen sudah lengkap.
- Gunakan jasa agen imigrasi yang bisa dipercaya, apabila dirasa proses terlalu rumit, Anda bisa menggunakan jasa agen yang memang sah.
Pahami Syarat untuk Perpanjang Kitas, Bantu Proses Perpanjang Berjalan Lancar
Dengan memahami semua prosedur dan syarat perpanjangan KITAS, melakukan perpanjang KITAS akan lebih mudah. Pastikan menyiapkan dokumen dengan teliti untuk menghindari hambatan selama proses pengurusan. Sehingga, Anda dapat terus tinggal di Indonesia secara legal dan nyaman.
Bagi Anda yang sedang mencari layanan untuk perpanjang KITAS, Anda dapat menghubungi kami melalui nomor 0812 1314 4755 atau bisa juga melalui email kami di cs@jasumindo.com. Kunjungi juga website www.jasumindo.com untuk melihat layanan menarik lainnya.
Baca juga: Jasa KITAS Online Murah | Layanan Terjangkau